Rabu, 8 November 2023 Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram (Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023).
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, Jum’at (10/11/2023) di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menghimbau umat islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Menanggapi himbauan MUI, masyarakat Indonesia beramai-ramai memboikot produk-produk yang diduga menyumbang dana untuk Israel. Banyak yang setuju namun tak sedikit pula yang menolak.
Apa saja alasan masyarakat pro dan kontra terhadap aksi boikot produk israel ini?
Masyarakat yang setuju terhadap pemboikotan produk yang terafiliasi dengan Israel menganggap bahwa aksi ini adalah bukti nyata dukungan mereka terhadap warga Palestina yang sedang dijajah oleh Israel. Apa yang telah dilakukan pasukan Israel terhadap warga Palestina sudah termasuk kejahatan perang yang sangat memilukan.
Mereka merasa tidak bisa mengambil keputusan besar dalam membantu pembebasan Palestina akhirnya melakukan pemboikotan agar tak ikut andil dalam menyumbang dana perang Israel.
Jatuhnya ribuan korban jiwa di Palestina setiap harinya sudah cukup menjadi alasan untuk menahan sedikit nafsu diri dalam mengonsumsi produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, yang mana produk-produk ini memang sudah sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Berat? Itu pasti. Banyak yang kelimpungan mencari produk pengganti, karena sudah terlanjur cocok. Ada pula yang belum mampu meninggalkan sepenuhnya, namun sedang berusaha mengurangi.
Lain lagi kata mereka yang merasa bahwa pemboikotan produk-produk yang teradiliasi dengan Israel ini adalah sia-sia, tidak akan banyak berdampak. Toh sebenarnya bukan hanya produk sehari-hari yang kita konsumsi namun banyak juga hal lain seperti elektronik, aplikasi, dan lainnya yang juga terafiliasi dengan Amerika dimana sebagai pemasok utama dana perang Israel.
Pemboikotan produk-produk justru akan berdampak buruk bagi Indonesia sendiri bahkan jika berkepanjangan bisa menyembabkan PHK besar-besaran. Isu PHK di Indonesia menjadi PR yang belum tertangani baik oleh pemerintah.
Banyak pengusaha yang meminta pemerintah untuk meninjau ulang dampak dari fatwa MUI ini, atau setidaknya pemerintah merilis produk-produk yang memang sudah terbukti benar terafiliasi dengan Israel sebab MUI tidak mengeluarkan daftar produk yang harus diboikot.
Kamu gimana nih, masuk tim pro atau kontra ?
Kita sebagai masyarakat awam wajar bingung dengan fatwa MUI ini, saya pribadi menyadari fakirnya ilmu agama yang dimiliki sehingga memutuskan untuk mengikuti pemimpin (MUI).
Yang perlu digarisbawahi adalah BOIKOT bukan PENGHARAMAN. MUI tidak bisa mengharamkan produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal.
Jadi… apapun pilihanmu, pastikan bahwa kelak kamu yakin bisa membela diri saat hari pertanggungjawaban tiba.
Posting Komentar
Posting Komentar