Jangan Tutup Mata Pada KDRT

Posting Komentar

 Siang ini saat asyik scroll tiktok muncul berita yang bikin napas sesak, iyaa… Seorang ibu yang tengah memeluk boneka hijau milik anaknya tengah menaburkan bunga di atas makam anak-anaknya. Benar, anak-anaknya… bukan cuma 1 anak melainkan 4 anaknya. Tak ada lagi kata yang mampu menggambarkan remuknya hati beliau saat ini. Terlebih beliau baru saja keluar dari rumah sakit akibat kasus KDRT oleh suaminya. Kini, suaminya telah menjadi tahanan, semua anaknya kembali ke pencipta. Kemana lagi dia harus pulang? Mungkin, kematian adalah harapan terbesar saat ini.

Nyatanya tidak cuma satu, banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berseliweran. Kemudahan akses teknologi membuat kita cepat mendapatkan informasi dari belahan dunia manapun.

Teringat juga tetangga di dekat rumah yang kabur karena kasus KDRT. Saat ini tengah malam, terdengar suara pertengkaran di salah satu rumah kontrakan, tak hanya adu mulut bahkan barang-barang ikut terlempar ke sana kemari, menimbulkan suara bising yang membangunkan tetangga sekitar.

Kejadian ini bukan yang pertama, namun menjadi yang terakhir karena si istri akhirnya pergi dan tak kembali hingga kini sedangkan si suami pindah kontrakan karena malu dengan tetangga. Saat itu, anak semata wayang mereka tengah menempuh pendidikan di pesantren.

Mengerikan ya, tingginya kasus KDRT tentu menimbulkan pengaruh yang tidak baik, seperti menurunnya keinginan untuk menikah karena takut pilih pasangan atau trauma anak yang menyaksikan KDRT hingga ia dewasa dengan menyimpan luka.

Apa sih KDRT itu? Yuk kita bahas sederhana.

Pemerintah telah menyusun undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga yaitu UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Tertulis dalam Pasal 1 UU PKDRT, KDRT adalah 

... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Nah, hadirnya undang-undang ini sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].

Lalu apa saja bentuk-bentuk KDRT itu?

Bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Apa dong hak korban jika ia melaporkan kasus KDRT?

Sesuai dengan Pasal 10, UU PKDRT, maka korban KDRT memiliki hak sebagai korban, diantaranya:

- perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

- pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

- penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

- pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- pelayanan bimbingan rohani.

Ah ya, sebagai tetangga atau masyarakat ternyata kita juga punya peran penting loh terhadap kasus KDRT ini.

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :

- mencegah berlangsungnya tindak pidana;

- memberikan perlindungan kepada korban;

- memberikan pertolongan darurat; dan

- membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Ada banyak tantangan menyikapi kasus KDRT, misalnya :


1. Korban enggan melapor karena malu atau menganggap ini hanya masalah sepele dalam rumah tangga

2. ⁠Pihak terkait yang menerima laporan tidak cepat tanggap sehingga membuat kepercayaan publik menurun

Memang ini PR yang mesti kita benahi bersama, yang terpenting jika kita menjadi saksi kasus KDRT yuk lah beri dukungan kepada korban, berikan pelukan hangat dan yakinkan mereka kalau ada tempat untuk berlindung. Plisss banget tahan ucapan yang menjatuhkan korban, mereka tidak butuh dinasehati atau bahkan dicemooh, mereka butuh perlindungan.

Semoga kita menjadi pribadi yang sadar bahwa KDRT bukan hal sepele, bukan pertengkaran lumrah dalam rumah tangga, ini kekerasan yang harus ditindaklanjuti.

Terakhir, doa yang tulus semoga Allah Ta’ala kuatkan para korban KDRT, memberikan keberanian bagi mereka untuk melapor, memberikan perlindungan dari pelaku bejat dan semoga tempat terbaik untuk korban KDRT yang telah berpulang.

Ciani Limaran
Haloo... selamat bertualang bersama memo-memo yang tersaji dari sudut pandang seorang muslimah.

Related Posts

Posting Komentar